Juli 08, 2010

Waspada Pemalsuan Franchise Waralaba

JAKARTA-Ini peringatan serius bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dengan sistem franchise. Pasalnya, bila tanpa cros chek bisa-bisa tertipu. Lantaran menggunakan nama franchise tanpa izin pemilik aslinya. Seperti yang dialami pemilik waralaba pisangku dan pisang pasir, Wildan Tanto. Pemilik usaha yang berkantor di Jalan RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan ini mengaku franchise waralabanya dipalsukan.

Pemalsuan itu diketahuinya saat beberapa bulan lalu, salah satu kenalannya seorang karyawan televisi swasta membuka blog di www. Pisang pasir. blogspot.com dan www.pisangpasir.wordpress.com. Di situs itu nama waralabanya yang jelas-jelas telah dia patenkan dipakai orang lain dan diperjualbelikan farnchisenya. Melihat itu, karyawan televisi itu lantas mengadukan pada Wildan yang merupakan pemilik asli waralaba tersebut.

Wildan sempat kaget. Pasalnya dia adalah pemilik sah waralaba pisangku dan pisang pasir dengan 12 cabang di Jakarta serta Tangerang dan saat ini tengah merintis cabang ke 13 di Bekasi. Dia juga mengaku tidak pernah membuka franchise di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Wildan mengaku waralaba pisangku terdaftar dengan No.idm 000136128, tanggal 21 september 2007 dan pisang goreng pasir terdaftar dengan No. idm 000234527, tanggal 28 januari 2010 di Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal HKI.

Mengetahui merknya dipakai orang lain, terlebih sudah ada 2.000 lebih franchise tersebar di daerah Tuban, Solo, Tasik Malaya dan Bandung, Jawa Barat maka Wildan berpura-pura berminat membuka usaha tersebut. Dia lantas mengecek langsung ke toko seorang pelaku berinisial AH dan MA di Solo. Tapi, keduanya terkejut saat bertemu Wildan yang ternyata pemilik asli merk pisangku dan pisang goreng pasir. Karena penggunaan merk ini oleh keduanya, ujar Wildan juga, telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, merk itu telah digunakan sejak 2008 silam dengan ribuan franchise. (ibl/http://www.jpnn.com)

1 komentar:

footer