Juli 23, 2010

Seluruh Mal Wajib Bebas Rokok

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara sedang merancang regulasi antirokok yang mengatur perihal kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang nantinya akan menghapus keberadaan smoking area, ditargetkan rampung tahun depan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Idris Luthfi mengatakan, draf regulasi KTR tersebut telah disusun pada pertemuan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia dengan World Health Organization (WHO) di Bogor belum lama ini.

“Dalam draf itu, KTR yang dimaksud adalah tempat yang bersifat umum, seperti plaza, mal, bandara, rumah makan atau restoran, perkantoran, angkutan umum serta tempat ibadah, tidak dibenarkan ada asap rokok. Kemudian juga tidak membenarkan kawasan merokok (smoking area),” ujarnya di sela-sela seminar dan public hearing antirokok di Atrium Grand Palladium Medan, Kamis 22 Juli kemarin.

Dengan lahirnya peraturan tentang KTR ini, smoking area seperti yang saat ini masih terdapat di sejumlah arena publik itu, tidak boleh ada lagi. “Jadi, misalnya di food court, kafe maupun rumah makan yang ada di dalam mal, tidak boleh ada lagi area merokok. Semua harus bebas asap rokok,” ungkapnya.

Peraturan KTR ini sendiri ditangani Dinas Kesehatan Medan. Menurut Idris, satuan kerja dan perangkat daerah (SKPD) ini yang akan melahirkan sebuah kajian akademis untuk melengkapi draf yang sudah ada. “Setelah kajian akademis itu ada, baru dibahas dengan DPRD Medan untuk ditetapkan sanksinya. Yang jelas sanksi itu harus tegas,” bebernya.

Kepala Dinas Kesehatan Medan Edwin Efendy memaparkan, kondisi Kota Medan perlu diselamatkan dari bahaya rokok. Sebab, ancaman rokok ini mulai dari persoalan kesehatan si perokok sendiri, bahaya yang sangat besar, yakni kepada perokok pasif atau orang yang tidak merokok tapi berada di sekitar perokok.

Untuk menyelamatkan lingkungan, khususnya hak publik di Kota Medan,maka dibuatlah aturan baru untuk KTR, sesuai rencananya selesai pada 2011. “Nantinya, akan dibuat sanksi-sanksi bagi orang yang merokok di tempat umum,” katanya.

Mal Tolak Smoking Area Dihapus

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumatra Utara Paulus Tamie mendukung kebijakan KTR ini. Namun, untuk smoking area harus tetap dipertahankan.

“Kebijakan itu bertahap (gradual), jangan drastis. Masyarakat harus diedukasi dulu,” ujarnya. Menurut dia, jika area merokok di tempat-tempat khusus di dalam mal seperti kafe dan restoran juga tidak dibenarkan, tentu tidak juga menjadi solusi terbaik menciptakan lingkungan yang sehat.

“Karena imbasnya pasti ada kepada mal atau pusat perbelanjaan itu. Yang paling mungkin adalah berkurangnya tingkat kunjungan,” sebutnya. Sebenarnya persoalan asap rokok bisa diatasi dengan teknologi yang ada saat ini. Artinya, asap rokok bisa diakali dengan membuat sistem pembuangan asap yang canggih atau exaust yang bagus.

“Atau mungkin, smoking area-nya diperkecil. Kalau dihapus sekaligus, saya kurang sepakat. Itu pendapat saya,” pungkasnya.(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer