Juli 10, 2010

Pemerintah Ngotot Kenaikan TDL tidak Memberatkan Rakyat

JAKARTA--MI: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan sejak 1 Juli 2010 telah mengikuti ketentuan yang disepakati dengan parlemen di kisaran 10%.

Menurut Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, pemerintah melalui tim khusus tengah melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak kenaikan tarif baru tersebut terhadap perekonomian masyarakat.
"Kami sudah menjalankannya sejak 2 hari terakhir. Tim itu yang akan memantau dampak (kenaikan TDL) dan melakukan sosialisasi, termasuk menerima masukan-masukan. Intinya adalah kenaikan TDL itu tetap rata-rata 10% dan sebegitu rupa sehingga secara total untuk mencapai penghematan anggaran subsidi sekitar Rp4,8 triliun," ujar Darwin di Jakarta, Jumat (9/7).

Saat ini yang paling penting, tuturnya, kebijakan penaikan TDL itu dalam rangka meratakan beban anggaran subsidi negara terhadap golongan masyarakat supaya pemerintah melalui PLN mampu membangun jaringan distribusi dan transmisi untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang kini masih di kisaran 65%.

"Selain itu, kenaikan TDL itu juga dalam rangka untuk pro keadilan, mengingat kelompok usaha industri menengah dan besar merupakan penerima subsidi listrik terbesar kedua setelah rumah tangga kelas 450 volt ampere (VA) -900 VA," ujarnya.

Selama 2009 misalnya, sekitar Rp9 triliun dipakai untuk mensubsidi listrik industri menengah dan besar. "Nah itu adalah sebuah fakta. Ini yang ingin kita reduksi. Tidak dalam rangka supaya dunia usaha tidak kompetitif, namun untuk mengurangi beban keuangan negara serta supaya subsidi tepat sasaran," ujarnya.

Terkait keluhan kalangan industri soal kenaikan TDL, Darwin mengatakan pihaknya tetap berusaha mencari titik temu terhadap perbedaan pendapat yang berkembang di lapangan.

"Karena pemerintah itu berdiri di atas semua golongan, termasuk dalam rangka mengembangkan (empowering) PLN sebagai badan usaha kita yang berusaha di bidang listrik, juga dalam memberdayakan dunia usaha kita. Pemerintah berada di atas itu semua. Boleh jadi masukan pengusaha itu benar, boleh jadi ini perbedaan tafsir. Tujuan kita adalah mencari titik temunya," papar Darwin.

Menurut dia, selama proses pertemuan antara pemerintah dengan pengusaha, kenaikan TDL rerata 10% itu tetap berlaku sesuai ketentuannya. "Saya harus mendapatkan laporan dari PLN dan tim pemantau itu sebelum bertemu dengan pengusaha," tutur Darwin. (Jaz/OL-8/ http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2010/07/10/154762/23/2/Pemerintah_Ngotot_Kenaikan_TDL_tidak_Memberatkan_Rakyat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer