April 05, 2010

Helm ber SNI dan non SNI


Oleh : Babinkam Admin
Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Untuk AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

Apabila masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia.

Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.

Sumber : TMC POLDA METRO JAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer