Juni 12, 2010

SD Dilarang Lakukan Tes Masuk

 Jakarta - Sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta, dilarang menggelar tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik. Tes itu berupa membaca, menulis dan berhitung (calistung).
Demikian disampaikan Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Suyanto di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/6). Ia mengatakan, pelarangan ini sudah disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, pada 2009 kemarin.
"Maka dari itu, mulai saat ini hingga tahun-tahun ajaran berikutnya, SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk," ujarnya.
Suyanto menerangkan, dalam SE itu disebutkan, penyaringan masuk SD saat ini menggunakan batasan usia. Dengan kata lain, lanjut dia, yang bisa masuk dan mengiktui proses belajar di SD adalah anak-anak yang sudah menginjak usia minimal 7 tahun.
"Di surat edaran sudah cukup jelas. Kami memprioritaskan anak-anak yang berusia 7-12 tahun untuk dapat mengikuti proses belajar di SD, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan," tuturnya.
Jika ada sekolah yang menggunakan ijazah TK sebagai syarat wajib masuk SD, Suyanto menegaskan hal tersebut, seharusnya tidak perlu dipaksakan. "Dari dulu, sekolah SD memang sudah salah arah dan cenderung melakukan malpraktek dalam proses perekrutan siswa. TK itu tidak wajib. Yang masuk dalam kategori wajib belajar adalah SD-SMP. Jadi, siswa yang mendaftar di SD-SMP wajib diterima, jika sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Jika tetap ada sekolah yang melanggar aturan yang sudah disebutkan dalam surat edaran itu, jelas Suyanto pula, maka pihak Kemdiknas khususnya melalui dinas pendidikan di wilayah sekolah tersebut, akan bertindak tegas. "Kami akan memberikan teguran. Selain itu, jika memang terbukti ada permainan jual-beli kursi, maka akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana," katanya.
Sementara, jika SD ataupun SMP mengalami kelebihan kuota dan tidak dapat menampung banyaknya siswa yang mendaftar, Suyanto menyebutkan bahwa pihak sekolah juga diwajibkan untuk melapor kepada dinas pendidikan di wilayahnya. "Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas pendidikan untuk mencarikan solusi, apabila ada sekolah yang mengalami over kuota," tandas Suyanto.sumber : http://www.inilah.com/news/read/2010/06/12/595241/sd-dilarang-lakukan-tes-masuk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer