Pemerintah melalui Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono, pada Jumat (18/6/2010) mengumumkan perubahan tarik tarif baru SIM, STNK, TNKB, dan BPKB yang mulai berlaku Awal Juli 2010. Berikut perubahan dari tarif lama ke tarif baru:
-Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.
-Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
-Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.
-Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
-Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.
Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):
-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.sumber : http://www.maubaca.com/tarif-baru-sim-stnk-tnkb-bpkb/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar