Juni 15, 2010

Polri Sita Harta Gayus senilai Rp 74 Miliar



Jakarta, (tvOne)
Bareskrim Mabes Polri menyita aset senilai Rp. 74 Miliar dari tersangka kasus mafia penggelapan pajak, Gayus Tambunan. Sitaan yang meliputi uang tunai dan perhiasan tersebut, di luar dari uang sebesar Rp 25 miliar yang dipermasalahkan sebelumnya.

"Kembali ditemukan uang sejumlah lebih kurang Rp 74 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6)

Aset senilai Rp 74 miliar itu tidak hanya terdiri dari uang tunai. Ada pula barang perhiasan milik Gayus yang disita. "Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia. Ini sudah disita," kata dia.

Barang-barang dan uang tunai itu disimpan Gayus dalam safety box di salah satu bank.

"Disimpan secara aman, tidak melibatkan orang lain. Sehingga hanya dia yang bisa buka, tapi karena kerjasama tim bisa ditemukan," kata Edward lagi.

Menurut Edward, hingga saat ini penyidik terus melakukan penyidikan asal uang dan harta benda Gayus yang baru disita itu. Edward menambahkan, untuk masalah uang Rp 74 miliar yang ditemukan penyidik ini, Gayus tambunan bersikap tertutup.

Gayus, kata dia, tidak memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik. "Untuk masalah ini saudara Gayus belum koperatif, dalam arti lebih banyak bilang lupa," kata dia.

"Uang besar saja lupa apalagi uang kecil. Oleh karena itu, tim penyelidik yang menangani ini dari Bareskrim."

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Bambang Hendarso mengatakan Polri telah menyita uang Rp 60 miliar milik Gayus.

Uang itu disita Direktur III Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri. Uang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi. (Vivanews.com / http://hukum.tvone.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer