Juni 06, 2010

Karena Setandan Sawit, Siswa SD Dipenjara

Lahat - Niat Idi bin Sidi Aman (14), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, Sumatera Selatan, dituduh mencuri setandan buah sawit milik PT Multrada Multi Maju (PT MMM). Siswa SD itu kini mendekam di penjara.
Sudah satu bulan lebih Idi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Klas II A, Lahat. "Kita sangat menyesalkan dan prihatin dengan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Ia harus ditahan, sementara perbuatan tersebut masih dalam tahap tuduhan. Jelas penahanan ini masih dipertanyakan," kata Ketua LP Anak Klas II A, Lahat Heryandi Alfian SH.
Heryandi menjelaskan, pihak keluarga sudah melakukan mediasi agar anaknya tidak ditahan. Hanya, PT MMM menolak damai. "Ini yang sangat disayangkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 9 Mei lalu pukul 14.00 WIB, Idi bersama kedua temannya mengendarai sepeda motor dari Desa Tanjung Baru menuju Desa Banyumas. Di tengah jalan, keduanya menemukan setandan sawit dan membawanya pulang. Di tengah jalan, mereka bertemu Security PT MMM bernama Heri. Selanjutnya Idi ditangkap dan dibawa ke Polres Kikim Tengah. Sementara, temannya berhasil kabur.
Tiga hari menjadi tahanan polres, tepatnya 12 Mei, Idi dipindahkan ke LP Klas II Lahat. "Kita berupaya membebaskannya. Anak ini masih kecil dan harus mendapatkan perlindungan," ungkap Heryandi.
Sidi Aman, ayah Idi mengaku semua tuduhan terhadap anaknya tidaklah benar. Ia mengatakan bahwa anaknya tidak mencuri. "Anak saya tidak salah. Jadi tolong kami mendapatkan perlindungan," ungkap Sidi.
Sementara itu, Humas PT MMM, Sukiman menegaskan, apa yang dilakukan Idi adalah murni pencurian. "Keberatan dari pihak keluarga dan masyarakat merupakan hak mereka. Tapi, masalah ini akan terus dilakukan melalui jalur hukum," tegasnya. [*/mut] sumber : http://www.inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer