Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Jaksa Agung Hendarman SupandjiJAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu (22/9/2010). Dengan putusan ini, maka sejak pukul 14.35, Hendarman tak sah lagi mengemban jabatan Jaksa Agung. "Ya mulai pukul 14.35 tadi, keputusan hukum yang dibuat Hendarman tidak sah," kata Ketua MK Mahfud MD seusai sidang berlangsung.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".
Oleh karena itu, pergantian jaksa agung harus segera dilakukan. "Artinya, (Jaksa Agung) harus berhenti sejak ini. Mau menunggu, seperti misalnya mau menunggu pergantian dua-tiga hari, enggak apa-apa, cuma harus diambil langkah," ungkapnya.
MK mengatakan, selama ini terdapat ketidakpastian hukum sehingga, ke depan, legislative review harus segera dilakukan untuk memberi kepastian dengan memilih salah satu dari alternatif yang ada.
Sambil menunggu, MK melakukan penafsiran sebagai syarat konstitusional untuk pemberlakuan Pasal 22 ayat 1 huruf d ini. Ini berarti masa jabatan jaksa agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang mengangkatnya atau diberhentikan oleh presiden. "Jabatan dan keputusan-keputusan sebelumnya masih sah, tapi kan karena putusan keluarnya, maka mulai tadi sudah tidak sah," tandasnya.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan".
Oleh karena itu, pergantian jaksa agung harus segera dilakukan. "Artinya, (Jaksa Agung) harus berhenti sejak ini. Mau menunggu, seperti misalnya mau menunggu pergantian dua-tiga hari, enggak apa-apa, cuma harus diambil langkah," ungkapnya.
MK mengatakan, selama ini terdapat ketidakpastian hukum sehingga, ke depan, legislative review harus segera dilakukan untuk memberi kepastian dengan memilih salah satu dari alternatif yang ada.
Sambil menunggu, MK melakukan penafsiran sebagai syarat konstitusional untuk pemberlakuan Pasal 22 ayat 1 huruf d ini. Ini berarti masa jabatan jaksa agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang mengangkatnya atau diberhentikan oleh presiden. "Jabatan dan keputusan-keputusan sebelumnya masih sah, tapi kan karena putusan keluarnya, maka mulai tadi sudah tidak sah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar