Keempat napi kasus korupsi yang kembali menerima remisi adalah mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Agung Tedjo Santoso, Sodikul Akhlis, dan Dedy Paryono terpidana kasus penyimpangan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya keempat napi kasus korupsi yang telah disebutkan juga menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-65 Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Kepala Lapas Kedungpane Nyoman Putra Surya mengatakan tiga orang dari empat napi koruptor tersebut memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sedangkan seorang napi mendapat Remisi Khusus II (RK II) satu bulan.
"Selain napi kasus korupsi, ada tiga napi kasus terorisme yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 65 hari dan 56 napi kasus narkoba yang juga mendapat remisi antara 15 hari sampai 1,5 bulan," katanya.
Ia mengatakan, napi tindak pidana umum di Lapas Kedungpane yang menerima remisi sebanyak 303 orang yang sembilan diantaranya langsung bebas, sedangkan seorang napi bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman.
Terkait pemberian remisi bagi napi kasus korupsi, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengaku tidak setuju dengan hal tersebut.
"Para napi koruptor tidak layak menerima remisi karena tindak kejahatan yang telah mereka lakukan menyangkut nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang akibatnya sangat merugikan kepentingan banyak pihak termasuk masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan.
"Uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas namun justru diselewengkan oleh para koruptor tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.
Menurut Eko, pemberian remisi bagi napi kasus korupsi kontraproduktif dengan upaya membuat jera para koruptor dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar