Para terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Jawa Barat, bakal kembali bersuka cita. Setelah mendapat remisi saat perayaan HUT RI, kini mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dan 13 napi lainnya bisa memperoleh remisi Idul Fitri.
Mantan suami pedangdut Kristina tersebut sebelumnya sudah diberi pengurangan hukuman saat 17 Agustus 2010 sebanyak tiga bulan dari vonis 8 tahun yang harus dijalaninya. Kini, dalam usulan remisi khusus Lebaran, Al Amin bisa mendapat tambahan korting sebulan atas hukumannya.
"Al Amin Nasution kita usulkan sebulan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Sutardi, kepada detikcom, Senin (6/9/2010).
Selain Al Amin, sejumlah nama terkenal dalam kasus korupsi juga ikut diberi remisi. Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan yang bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran juga diusulkan mendapat pengurangan hukuman sebulan.
Selain itu, ada nama mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Makelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oleh Kanwil Jabar, Irawadi diusulkan mendapat remisi satu bulan.
Sementara, terpidana kasus dugaan suap DGS BI, Udju Djuhaeri juga diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 15 hari. Padahal, Udju hanya divonis dua tahun penjara dan baru ditahan awal tahun ini.
Menurut Dedi, usulan ini bisa ditolak atau diterima oleh Ditjen PAS. Kepastian pemberian remisi akan disampaikan pada hari pertama Idul Fitri.
"Biasanya lewat faks, nanti pas hari H. Kita tunggu saja," tutupnya.
Berikut daftar nama napi korupsi yang diusulkan dapat remisi:
1. Danny Setiawan (sebulan)
2. Wahyu Kurnia (sebulan)
3. Ijudin Budiana (sebulan)
4. Ranendra Dangin (sebulan)
5. Prananto (sebulan)
6. Didi Budiman (sebulan 15 hari)
7. Al Amin Nasution (sebulan)
8. Sutisna bin diat (sbulan)
9. Saleh Abdul malik (15 hari)
10. Dadang Jatmika Suhendar (sebulan)
11. Irawadi Joenoes (sebulan)
12. Tjetje Subrata (sebulan)
13. Muhammad Taufik (sbulan)
14. Udju Djuhaeri (15 hari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar