November 17, 2010

Penyiksaan Sumiati Pelanggaran HAM Berat!


JAKARTA - Kekerasan fisik yang menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disiksa majikannya di Arab Saudi Sumiati binti Salan Mustapa tergolong pelanggaran HAM berat. Sang pelaku harus dihukum setimpal.

"Di mana pun di dunia ini, kalau terjadi perzaliman penganiayaan seperti itu, kita satu langkah. Itu sudah melanggar HAM, itu pelanggaran HAM berat," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/11/2010).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyambut baik tanggapan pemerintah Arab Saudi yang mau membantu menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus ini. Melalui rapat terbatas kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengistruksikan kepada tiga menteri untuk membereskan masalah ini.

Ketiga menteri yang ditunjuk Presiden adalah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Negara Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar.

Saat ini kondisi wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sudah stabil. Pihak pemerintah sudah menunjuk satu orang dokter yang berpengalaman untuk mendampingi Sumiati selama proses perawatan. Pemerintah juga sudah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi Sumiati selama proses hukum berlangsung.

Sementara majikan Sumiati, Khalid Saleh Al Akhmin, sudah ditangkap kepolisian setempat untuk diproses hukum. (bul)
sumber : http://news.id.msn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

footer